Kuasa Hukum Minta Danlanal Banten Sebagai Tergugat Tidak Mengulur Waktu Dalam Menyelesaikan Perkara

Kantor Kejaksaan Negeri Serang | (Foto : Ibnu LenteraNEWS)

Dalam Perkara ini, Dwi membeberkan Beberapa Point Penting, Diantaranya Soal Pertanggungjawaban Royalty Mengenai Anggaran Negara & Hak atas Lahan Perhutani yang di jadikan Sarana Lapangan Tembak oleh Angkatan Laut Banten.

"Mengenai pertanggungjawaban Royalti dan dugaan korupsi, lalu kemudian mengenai Anggaran Negara & Hak atas Lahan Perhutani yang dalam perkara ini di jadikan Sarana Lapangan Tembak oleh Angkatan Laut Banten." tegasnya.

Ia meminta, Dalam Agenda Mediasi yang menurut Informasi akan berlangsung pada tanggal 09 Februari Besok, Pihak Tergugat dapat bersikap kooperatif  dan tidak mengulur waktu dalam menyelesaikan Perkara yang saat ini telah berlangsung

"Agenda mediasi akan dilanjutkan pada tanggal 9 februari, kami berharap Para Tergugat tidak mengulur waktu." ujarnya.