Gubernur Tidak Akan Intervensi Soal Korupsi Dana Ponpes yang menjerat Dua Pejabat Pemprov Banten

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan tinggi banten terkait dana hibah pondok pesantren. Secara administratif pemberian dana hibah yang diatur dalam perda pemberian dana hibah pondok pesantren, tidak ada persoalan.

Secara mekanisme, penganggaran dilakukan oleh opd, kemuadian diproses oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemudian dimasukkan menjadi RKUA-PPAS (Rencana Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara).

“Kemudian dibahas bersama dewan (DPRD Banten) lalu munculah RAPERDA, kemudian menjadi Perda untuk Tahun 2020. Kalau memang hibah itu salah atau konsepnya tidak sesuai, pastinya kena evaluasi Kemendagri. Karena Perda ini harus disetujui Kemendagri kemudian turun ke kita,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam konferensi pers bersama wartawan di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl. Ahmad Yani No. 158, Kota Serang (Senin, 24/5/2021).

Pada mekanisme lainnya menurut Gubernur, dalam pelaksanaan pemberian hibah sudah disepakati bahwa penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (nphd) dilakukan langsung oleh penerima dan organisasi perangkat daerah (opd) terkait.