Eksekusi Rumah di Warnai Adu Mulut Antar Kapolres Tangsel dan Pengacara

TANGSEL - Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu terlibat cekcok dengan seorang pengacara yang melakukan eksekusi sebuah rumah di Jalan Keuangan, Blok A, Komplek Astek, Serpong, Rabu (9/3/2022).

Kapolres yang tiba di lokasi setelah mendapat laporan tentang keributan eksekusi rumah ini, kemudian membuka dialog dengan pengacara tersebut.

Sarly meminta agar pemilik rumah Puri Ganilawati bersama dua anaknya untuk diberi waktu tinggal sementara di rumahnya, terlebih Puri Ganilawati dan anaknya sedang isolasi mandiri karena terinfeksi Covid-19.

"Saya mengimbau beri kesempatan lah, demi kemanusian, kita memberikan rasa adil lah, soalnya kalau kita balik, keluarga kita dibegitukan siapa yang bela?" kata Sarly.

Kendati demikian, imbauan Sarly oleh pengacara dari Fahra Rizwari, yang mengajukan sita eksekusi ke pengadilan negeri menolak permintaan penundaan eksekusi.

"Ketua pengadilan di sini yang berwenang (menyita dan mengeksekusi rumah-red) bukan Kapolres. Paham? Saya tidak terima seperti ini, Kapolres berpihak," ujar sang pengacara.

Mendapat jawaban seperti itu, Kapolres Sarly menanyakan maksud pengacara.

"Loh, apanya yang berpihak? Kami di sini menjadi penengah. Beri kesempatan lah, demi kemanusian,” jelas Surly.

Permintaan Kapolres kembali ditolak pengacara.

"Rekam, rekam semuanya. Saya sampaikan ke pak kapolda juga, kapolres tidak ada kewenangan menunda eksekusi," serunya.

Cekcok mulut inipun terus terjadi hingga pengacara tersebut dipisahkan warga.

Proses eksekusi rumah ini akhirnya dihentikan, meski sejumlah barang milik Puri Ganilawati dibawa separuh.

(Adk)