TANGSEL - Seorang anak berinisial S di Tangerang Selatan, dilaporkan oleh ibu kandungnya LF, atas tuduhan menjual kulkas bekas di rumahnya.
Kuasa hukum S, Muhammad Mualimin mengatakan, kliennya menjual kulkas bersama kakaknya berinisial V karena di tinggal sama ibunya di rumah.
"Karena sudah 3 hari tidak makan dan ibunya keluyuran entah kemana, si Kakak V, berinisiatif menyuruh S untuk menjual saja kulkas bekas yang jarang terpakai dan teronggok di dalam rumah," kata Mualimin dalam keterangan resmi, Jumat, 21 Januari.
Menurut Mualimin, hasil menjual kulkas itu dipakai untuk membeli makanan karena tidak punya uang. Namun, setelah mereka menjual kulkas itu, ibunya LF melaporkan anaknya ke polisi.
"Kulkas itu tak pernah ada isinya. Laku Rp 500.000 ribu, hal itu mengantarkan S ke jeruji besi," kata Mualimin.
Mualimin mengatakan, kliennya tidak memiliki uang dan menjual kulkas karena baru kena putus hubungan kerja (PHK) dari tempatnya bekerja.
"S, yang habis jadi korban PHK dan tinggal di Serua Poncol, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel, tak pernah menyangka ibunya sendiri tega melaporkan ke Polisi," kata dia.
Padahal, kata dia, kliennya sudah meminta maaf dan akan mengganti rugi kepada ibunya. Namun hal itu dikatakan dia tidak dihiraukan. Ibunya, kata dia, tetap melaporkan ke polisi.
‘’Dengan nilai barang yang sangat kecil, om dan tantenya S siap mengganti kerugian LF. Harapannya kasus tersebut tidak perlu berakhir di jeruji besi. Pemicu dari kasus ini rumit sekali ya. Banyak pihak ingin mendamaikan kasus ini, tapi si ibu ngotot memenjarakan. Sepertinya ini karena S frontal dan keras mempertahankan aset peninggalan bapaknya, setelah harta yang lain habis dijual ibu yang gaya hidupnya,’’ tambah Mualimin.
Adapun harta yang dimaksud ialah penjualan bangunan warisan. LF diduga memalsukan tanda tangan S dan V dalam surat yang berisi persetujuan tanah dan bangunan peninggalan ayahnya untuk jadi jaminan pinjaman uang senilai Rp500 juta di BRI Cabang Bintaro Trade Center yang mengakibatkan S diusir dari rumahnya oleh gerombolan ormas suruhan LF.
*ADK