SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut dugaan korupsi pengadaan masker covid 19 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Prov Banten. Penyidikan ini berdasarkan informasi dari berbagai pihak ke institusinya yang dilanjutkan dengan pendalaman.
Pengadaan 15 ribu masker itu senilai Rp 3 miliar, dengan dugaan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan intel menyerahkan kepada pidsus, nilai kerugian, dugaan, Rp 1,680 miliar dari total Rp 3 miliar lebih,” kata Kasie Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron, melalui selulernya, Senin (24/05/2021).
Meski belum ada yang diperiksa, namun Kejati Banten sudah melayangkan undangan klarifikasi kepada tiga pegawai Dinkes Banten dan dua orang dari penyedia masker.