SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut dugaan korupsi pengadaan masker covid 19 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Prov Banten. Penyidikan ini berdasarkan informasi dari berbagai pihak ke institusinya yang dilanjutkan dengan pendalaman.
Pengadaan 15 ribu masker itu senilai Rp 3 miliar, dengan dugaan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan intel menyerahkan kepada pidsus, nilai kerugian, dugaan, Rp 1,680 miliar dari total Rp 3 miliar lebih,” kata Kasie Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron, melalui selulernya, Senin (24/05/2021).
Meski belum ada yang diperiksa, namun Kejati Banten sudah melayangkan undangan klarifikasi kepada tiga pegawai Dinkes Banten dan dua orang dari penyedia masker.
“Belum (ada yang diperiksa) lah, kan ini masih dari intel kita serahkan ke pidsus, kalau undangan klarifikasi sudah, tiga dari dinas (Dinkes), dua dari penyedia barang, lima orang,” terangnya.
Pengadaan 15 ribu masker itu dilakukan saat awal covid-19 menjadi pandemi di Indonesia, termasuk Banten, di tahun 2020 lalu.
“Ini yang tahun anggaran 2020. Yang sedang berjalan kan belum,” tutupnya.
*Red