Kota Serang PPKM Level 3, Tempat Bermain Anak di Tutup

Suasan Perkotaan Kota Serang

SERANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel diperpanjang hingga 7 Februari 2022. Wilayah PPKM level 3 bertambah dari sebelumnya.

Kini, Kota Serang ikut masuk ke PPKM level 3, bersama dengan Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.

Artinya, ada pembatasan ketat dalam aktivitas warga Kota Serang. Salah satunya yakni aktivitas bekerja di kantor atau work from office (WFO) untuk non esensial maksimal menjadi 25 persen.

Berikut beberapa poin aturan PPKM level 3:

Perkantoran

Work from office (WFO) atau bekerja di kantor bagi non esensial dibatasi maksimal 25 persen. Diikuti syarat sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Supermarket

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Makan di warteg dan Restoran

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

- Sementara restoran atau kafe yang berada di mal, gedung hingga toko diizinkan buka asalkan menjalani protokol kesehatan ketat dengan aplikasi PeduliLindungi, hanya mereka yang kategori hijau diperkenankan masuk.

- Waktu operasional maksimal hingga pukul 21:00. Kapasitas 50 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan dibatasi 60 menit.

- Anak di bawah 12 tahun tak boleh masuk mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan:

- Wajib skrining PeduliLindungi, hanya kategori hijau yang boleh masuk. Artinya sudah divaksinasi lengkap, kecuali mereka yang tak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

b) kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

c) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk.

(San)