LEBAK - Salah seorang Warga Berinisal IK (26) Warga Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak harus berurusan dengan Pihak Kepolisian Karena Terbukti memiliki Narkotika Jenis Sabu.
"Pelaku kita tangkap di gardu pos depan rumahnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana.
Ilman menjelaskan, Pelaku Ik Berhasil diamankan Pada hari Jum'at (27/8) malam. Selain Pelaku, Pihaknya juga berhasil mengamankan 14 Paket Narkotika Jenis Sabu yang sudah dikemas dalam bungkus plastik.
"Dari tangan Pelaku kita mengamankan barang bukti 1 (satu) buah jaket warna coklat, 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil berisikan Shabu, 2 buah pipa kaca 1 unit timbangan digital dan 1 (satu) unit hp warna biru," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
*Ib