Melanggar Perda, Ratusan Banner bergambar Erick Thohir Di Lampung Ditertibkan Sat Pol PP

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Lampung Selatan Mempreteli Banner bergambarkan Menteri BUMN Erick Thohir yang Dinilai Melanggar Perda

LAMPUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Lampung menertibkan ratusan banner liar bergambar wajah erick tohir yang terpasang di tepi jalan Jalan lintas Sumatera ruas Kalianda - Bakauheni, Lampung Selatan.

Ratusan Banner liar bergambar wajah Menteri BUMN Erick Thohir tersebut ditertibkan oleh puluhan personel Sat Pol PP Pemkab Lampung Selatan karena tidak memiliki izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang larangan memasang banner di pohon dan tiang.

Ratusan banner bergambar wajar Erick Thohir tersebut sudah terpasang sejak April. Tidak hanya banner bergambar wajah Erick Thohir, puluhan banner iklan produk juga tidak luput dari penertiban tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) penegak perundang-undangan Sat Pol Lampung Selatan Lucia Triwidadi mengatakan, tidak hanya melangar Perda, ratusan banner liar yang di pasang dengan dipaku di pohon-pohon besar ini ditertibkan karena dinilai bisa merusak pohon dan mengganggu keindahan kota.

"Kami melakukan penertiban ratusan  banner liar karena tidak memiliki izin resmi," kata Lucia Triwidadi, Kamis (1/6/2022).

Lucia Triwidadi mengatakan, setelah ditertiban, ratusan banner liar tersebut dibawa untuk diamankan di kantor Sat Pol PP Pemkab Lampung Selatan untuk selanjutnya dimusnahkan.

"Diamankan ke kantor untuk selanjutnya dimusnahkan," ujar Lucia.