SERANG - Mulai tahun ini, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap.
Penghentian siaran TV analog sebenarnya dijadwalkan tahun lalu, tetapi pemerintah memutuskan untuk menundanya karena berbagai alasan. Ada tiga tahapan penghentian siaran TV analog, yaitu:
- Tahap I paling lambat 30 April 2022
- Tahap II paling lambat 25 Agustus 2022
- Tahap III paling lambat 2 November 2022.
Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.
Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
Berdasarkan penelusuran di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.
Beda TV analog dan TV Digital;
Dikutip dari Lifewire, sinyal TV analog ditransmisikan mirip dengan sinyal radio. Pada TV anlog, sinyal video ditransmisikan dalam AM, sedangkan audio ditransmisikan dalam FM.
Sayangnya, sinyal tersebut dapat mengalami gangguan, tergantung pada jarak dan lokasi geografis TV yang menerima sinyal.
Selain itu, jumlah bandwidth yang ditetapkan ke saluran TV analog membatasi resolusi dan kualitas gambar secara keseluruhan. Berbeda dari TV analog, TV digital ditransmisikan sebagai bit data infomrasi, seperti halnya data komputer pada CD atau DVD.
Sinyal digital terdiri dari 1s dan 0s yang berarti hidup atau mati. Artinya, jika TV berjarak terlalu jauh dari pemancar atau berada di lokasi yang tidak diinginkan, siaran TV tidak dapat diakses.
(Rhm)