SERANG - Pengadilan Tipikor PN Serang pekan depan akan menyidangkan perkara dugaan korupsi hibah untuk ribuan pondok pesantren (ponpes) di Provinsi Banten tahun 2018-2020 senilai Rp117 miliar yang merugikan keuangan negara Rp70 miliar lebih. Dalam perkara tersebut lima tersangka akan mulai diadili.
Kelima tersangka yang dimaksud adalahg , Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, ketua tim evaluasi penyaluran hibah Ponpes Toton Suriawinata, Tb. Asep Subhi pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah, Agus Gunawan honorer di Kesra Provinsi Banten dan Epieh Saepudin dari pihak swasta.
“Berkasnya sudah masuk dan akan disidangkan Kamis pekan depan, ” Kata Humas pengadilan Tipikor PN Serang,Jumat (3/9/2021).
Slamet juga menjelaskan, untuk ketua majelis sidang kelima tersangka tersebut diirinya. Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Syahrul, Subardi dan Mulyana .