LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi atas hasil Pemeriksaan BPK dan Pengawasan Inspektorat Daerah Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2022-2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dengan melihat kondisi kemandirian fiskal Pemkab Lebak masih rendah dengan Pendapatan Asli Daerah masih dibawah 20% dengan rincian PAD 16%, Pendapatan Transfer 83% dan pendapatan hibah sebesar 1%.
Budi melanjutkan, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka Pemkab Lebak telah dan terus melakukan berbagai upaya peningkatan PAD baik melalui intensifikasi dan ektensifikasi. Hal tersebut juga sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat untuk RKPD Tahun 2023 salah satunya yaitu optimalisasi potensi dan meningkatkan kinerja PAD sebagai wujud kemandirian daerah.
Sejalan dengan hal tersebut Sekda juga menjelaskan bahwa Bupati Lebak telah menerbitkan Intruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Peningkatan PAD Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, Inbup tersebut diantaranya; Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak melakukan evaluasi dan pendampingan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh OPD penghasil dilingkungan Pemkab Lebak.
"Untuk mengurangi adanya kebocoran penerimaan PAD agar dimulai secara bertahap pembayaran pajak dan retribusi daerah dilakukan secara non tunai, jika belum dapat dilakukan maka semua Kepala OPD agar mengintruksikan kepada koordinator petugas lapangan atau pihak ketiga untuk menyetorkan langsung kepada rekening kas daerah dan bendaharan penerimaan OPD cukup meminta bukti penyetoran tidak lagi menerima setoran tunai," kata Budi.
Menutup sambutannya Budi berpesan agar renaksi yang telah disusun agar diimplementasikan dengan sebaik-baiknya dan dievaluasi secara berkala.