Jakarta, Lenteranews - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus besar perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Kasus ini disebut sebagai pengungkapan terbesar sepanjang sejarah kepolisian.
“Total barang bukti lebih dari 6.000 drum, setara dengan sekitar 20 kontainer. Ini merupakan pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah kita tangani,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Polri menetapkan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo berinisial S sebagai tersangka utama. Ia diduga memperdagangkan sianida secara ilegal, padahal bahan kimia ini sangat berbahaya dan penggunaannya sangat terbatas.
“Tersangka telah kami periksa dan hari ini juga kami lakukan penahanan,” tambahnya.
Tersangka S diduga mengimpor sianida menggunakan izin perusahaan lain, yang izin pertambangannya telah kedaluwarsa. Ironisnya, sianida tersebut tidak digunakan sendiri, melainkan dijual ke berbagai pihak di seluruh Indonesia.
“Pemerintah hanya menunjuk dua perusahaan legal untuk impor sianida, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah. Yang lainnya harus memiliki izin khusus dan tidak boleh menjual ke pihak lain,” tegasnya.
Penggerebekan pertama dilakukan di Kawasan Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya, pada Kamis (8/5/2025), di mana polisi menyita 2.851 drum sianida ilegal yang diimpor dari Tiongkok.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan 3.000 drum tambahan di sebuah gudang di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk membendung praktik penambangan emas ilegal, di mana sianida kerap digunakan secara tidak sah untuk memisahkan emas dari batuan.
“Kami dalami keterlibatan penerima barang, terutama para supplier yang diduga berada di wilayah Indonesia timur seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulteng, dan Kalimantan Tengah,” tutup Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin yang membongkar perdagangan sianida ilegal terbesar di Indonesia.