Serang - Pemerintah Kota Serang mendapatkan opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Emmy Mutiarini saat menyerahkan LHP atas LKPD dari BPK Ri Provinsi Banten kepada Pemerintah Kota Serang, di Auditorium BPK RI Provinsi Banten, yang dihadiri Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi,Jum’at (26/05/2023).
Emmy menyampaikan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan merupakan sebuah rangkaian akhir dari proses pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah.
“Pada pelaporan tahun ini, Kota Serang kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Kota Serang Tahun 2022”. Kata Emmy.
Secara umum meski Pemkot Serang telah menyelenggarakan pengelolaan keuangan dengan baik, namun terdapat beberapa permasalahan yang perlu waktu dalam penyelesaiannya.
“Permasalahan tersebut berkaitan dengan Aset daerah, karena Kota Serang merupakan pemekaran dari Kabupaten Serang, penyerahan aset masih terdapat beberapa dokumen yang belum ditemui dan penyerahannya masih belum baik” ujar Emmy.
Emmy berharap hal tersebut dapat segera diselesaikan serta dapat memberikan penjelasan sehingga permasalahan yang lain tidak terjadi ditahun berikutnya.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, akan menyelesaikan permasalahan yang ditemukan oleh BPK RI Provinsi Banten sebelum jangka waktu yang sudah ditentukan.
“Akan tetapi memang apa yang disampaikan oleh ibu kepala perwakilan, kami akan menindak lanjuti dan akan segera menyelesaikan sebelum waktu yang ditentukan” ungkap Syafrudin.