TANGERANG – Sejumlah ruang pimpinan di lingkup DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diperiksa dan diproteksi dari berbagai potensi dan ancaman terjadinya kebocoran informasi. Ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Tangerang juga dicek dan diamankan agar tidak terjadi kebocoran data dan informasi.
Pemkab Tangerang terus berupaya melakukan proteksi, pengetatan, dan perlindungan data informasi khususnya keamanan informasi ranah pimpinan. Sejumlah ruang kerja pimpinan dilakukan kegiatan kontra penginderaan atau Counter Surveillance oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kegiatan kontra penginderaan ini meliputi pemeriksanaan pada fisik ruangan dan juga peralatan elektronik serta mendeteksi adanya alat sadap.