SERANG - Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dikabarkan telah melaporkan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur kepada Pihak Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Banten pada Senin (14/2).
Laporan tersebut terkait adanya dugaan penyimpangan pencairan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dari tahun 2017 hingga 2021.
Menanggapi Hal tersebut, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, bahwa penggunaan biaya Operasional sudah mengikuti aturan yang berlaku.
"Pelaksanaan pemberian BPO kan itu sudah diatur oleh PP di seluruh wilayah, di seluruh provinsi dan kabupaten/kota sama, yang berbeda adalah nilai dari PAD-nya masing-masing wilayah," kata Andika, di Sekretariat DPRD Banten, Selasa (15/2/2022).
Andhika mengaku pihaknya telah melaksanakan semua kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Apapun yang kita lakukan dalam pelaksanaan program kebijakan anggaran kita laksanakan dengan sangat hati-hati," ungkapnya.
Andika memaparkan, dalam setiap pelaksanaan kegiatan, Pemprov Banten tentunya juga melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu yang dilakukan oleh Inspektorat. ketika terjadi penyimpangan maka dari situlah aparat penegak hukum akan bergerak.
"Dalam kaitan administrasi ini kita kan ada Insektorat dalam melaksanakan pemeriksaan. Setelah nanti ada penyimpangan, baru nanti akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," katanya.
"Selama ini kita sudah memberikan informasi, koordinasi apa yang dibutuhkan oleh Kejati," imbuhnya.
Ia menilai bahwa persoalan seperti ini bukan hanya terjadi di Provinsi Banten saja. Ia juga memastikan bahwa pihaknya telah mengedepankan azas keterbukaan dan tidak ada yang ditutupi.
"Kita terbuka, tidak ada yang ditutupi. Kan sama semua daerah permasalahan ini bukan hanya di Provinsi Banten," ucapnya.
(Ib)