Terindikasi Korban TPPO, Imigrasi Cilegon Tolak Terbitkan 150 Paspor WNI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Dany Firmansyah (tengah)

Cilegon - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Banten menolak menerbitkan Paspor milik 150 Warga Negara Indonesia, lantaran terindikasi korban Tindak Pindana Perdagangan Orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Dany Firmansyah mengatakan, selama Januari hingga Juni tahun 2023, pihaknya sudah menolak dan menunda paspor 150 WNI yang diduga korban TPPO.

"Selama tahun 2023 Kanim Kelas II Cilegon melakukan penolakan maupun penundaan terhadap WNI yang diduga korban TPPO" kata Dany di kantornya  Selasa ( 20/06/2023).

Menurut Dany, 150 WNI diduga korban TPPO melakukan permohonan pembuatan paspor dengan negara tujuan Malaysia dan Arab Saudi.

"Kebanyakan Malaysia dan Saudi Arabia. Banyak permohonan itu ketika dilakukan interview, ternyata yang bersangkutan tidak sanggup memberikan jawaban. Yang pastinya kalau kita berangkat sudah tau tuh tujuan kita kemana apakah ada 'return' tiketnya, nah ketika kita tanyakan mereka kebanyakan tidak mampu menjawab itu, sehingga kembali lagi saya bilang ini hanya dugaan, tapi kalau mereka bukan masuk dalam jaringan TPPO itu, saya yakin, mereka akan datang kembali untuk dibuatkan paspor" jelas Dany.

Untuk mengantisipasi adanya korban TPPO, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon membentuk satgas pencegahan TPPO. 

Masyarakat dihimbau lapor ke Kantor Imigrasi, jika ada orang disekitarnya terindikasi korban TPPO untuk dipekerjakan ke luar negri sebagai Pekerja Migran Indonesia non prosedural.