Selain masalah limbah cair, Menteri Hanif juga menyoroti masalah emisi udara dari 720 cerobong asap di MM 2100. Data menunjukkan bahwa kontribusi polusi udara dari aktivitas industri, termasuk boiler dan tungku bakar, dapat mencapai 17-20%, menjadikannya penyumbang polusi terbesar kedua setelah sektor transportasi.
"Lebih dari 1.000 cerobong asap tersebar di 48 kawasan industri Jabodetabek. Ini merupakan salah satu sumber utama polusi udara di Jakarta," jelasnya.
Menteri Hanif menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap industri yang melanggar peraturan lingkungan. Berbagai sanksi akan diterapkan, mulai dari administratif hingga gugatan perdata dan pidana bagi pelaku yang terbukti melakukan perusakan lingkungan secara sistematis.
"Bagi yang terbukti melanggar dan merusak lingkungan, kami tidak akan ragu untuk menutup operasinya dan menjatuhkan sanksi hukum yang setimpal," tegas Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan.