Serang, Lenteranews – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan kesiapannya untuk menutup seluruh pabrik yang terbukti mengabaikan kelestarian lingkungan. Pernyataan tegas ini disampaikan saat beliau melakukan inspeksi langsung terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan industri MM 2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dalam kunjungannya ke pusat pengolahan limbah pada Kamis (29/5/2025), Menteri Hanif memberikan apresiasi atas keberadaan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal di lokasi tersebut, yang belum tentu dimiliki oleh kawasan industri lainnya. Namun, beliau juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap aktivitas industri.
"MM 2100 telah memiliki IPAL Komunal yang memadai, suatu pencapaian yang patut diapresiasi," ujar Menteri Hanif. "Namun, kami mencatat hanya 23 dari 192 perusahaan yang berpartisipasi dalam program penilaian Proper. Partisipasi yang lebih besar diperlukan untuk memastikan pengawasan lingkungan berjalan optimal," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq.
Menteri Hanif menegaskan perlunya peningkatan kualitas pengawasan terhadap tiga aspek lingkungan utama: air, udara, dan tanah. Beliau meminta pengelola kawasan industri untuk secara aktif mendorong seluruh tenant berpartisipasi dalam sistem pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar tinggi.
Sebagai langkah konkret, Menteri Hanif menargetkan percepatan pembangunan IPAL Komunal di 48 kawasan industri di wilayah Jabodetabek.
"Keberadaan IPAL Komunal merupakan syarat mutlak untuk pengendalian limbah cair industri. Tidak boleh ada lagi pembuangan limbah langsung ke lingkungan," tegasnya.
Selain masalah limbah cair, Menteri Hanif juga menyoroti masalah emisi udara dari 720 cerobong asap di MM 2100. Data menunjukkan bahwa kontribusi polusi udara dari aktivitas industri, termasuk boiler dan tungku bakar, dapat mencapai 17-20%, menjadikannya penyumbang polusi terbesar kedua setelah sektor transportasi.
"Lebih dari 1.000 cerobong asap tersebar di 48 kawasan industri Jabodetabek. Ini merupakan salah satu sumber utama polusi udara di Jakarta," jelasnya.
Menteri Hanif menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap industri yang melanggar peraturan lingkungan. Berbagai sanksi akan diterapkan, mulai dari administratif hingga gugatan perdata dan pidana bagi pelaku yang terbukti melakukan perusakan lingkungan secara sistematis.
"Bagi yang terbukti melanggar dan merusak lingkungan, kami tidak akan ragu untuk menutup operasinya dan menjatuhkan sanksi hukum yang setimpal," tegas Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan.