Kegiatan Industri Tak Pernah Lepas Dari Dampak Negatif

Samudera Marine Indonesia (Foto : Dok. LenteraNEWS)

SERANG - Denis Kusuma Dinata menyatakan bahwa Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 mengatur mengenai analisis dampak lingkungan hidup (Amdal). Seperti diketahui perhatian pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pengalihan fungsi lahan guna peningkatan pembangunan maupun kegiatan industri yang menyebar ke berbagai daerah.

Guna mengatur hal itu dikeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 menyatakan bahwa ada beberapa daftar usaha dan/atau kegiatan yang perlu mendapat analisis mengenai dampaknya terhadap lingkungan hidup (Amdal).

"Hal ini berkaitan dengan maraknya beberapa kegiatan yang bisa memberikan pengaruh buruk terhadap lingkungan. Tentu saja hal itu perlu mendapat perhatian besar dari pemerintah. Apalagi sekarang ini banyak pembangunan maupun kegiatan industri yang menyebar ke berbagai daerah. Persawahan hijau juga mulai digantikan oleh jalan tol dan pabrik-pabrik besar," ujar Pengamat Lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Kamis (19/5/2022).

Denis Kusuma Dinata memaparkan bentuk-bentuk daftar usaha atau kegiatan yang harus memiliki Amdal baik yang dilakukan perorangan maupun instansi pemerintah perlu memiliki Amdal diantara lain, kegiatan yang berhubungan dengan pengubahan bentang alam atau bentuk lahan.