"Mekanisme baru tersebut merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam pengelolaan penggunaan dana PNBP yang cukup besar sehingga dapat kita rasakan bersama Pagu Sumber Dana PNBP dapat digunakan dengan optimal oleh seluruh UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan yang lebih membanggakan mekanisme baru tersebut menjadi model bagi Kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agama" Ujar Subagiyo.
Sesuai dengan PMK No. 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Maksimum Pencairan akan terbit dalam 3 Tahapan yaitu Tahap I sebesar 60% pada Januari, Tahap II sebesar 80% pada Juli, dan Tahap III sebesar 100% pada bulan Oktober, sampai saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mendapatkan MP PNBP Tahap II sebesar 80% dan telah dilakukan revisi terhadap Surat Edaran MP PNBP dikarenakan adanya penambahan pagu penggunaan PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan Surat dari Direktur Jenderal Anggaran mengenai Revisi Anggaran ke-9 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sementara itu pada sisi Realisasi Belanja Sumber Dana PNBP posisi tanggal 19 Agustus 2022 yaitu sebesar 49% (Realisasi 1,1T dari Pagu 2.4T) sehingga diharapkan komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk mendukung upaya percepatan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dana PNBP dan peningkatan penerimaan dengan melakukan langkah-langkah yang konkrit disamping melakukan langkah-langkah penertiban dan perbaikan administrasi PNBP, penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP, serta penyesuaian tarif dan peninjauan atas cakupan dan fleksibilitas penggunaannya.
Terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung peningkatan PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yaitu melalui Digitalisasi Layanan, salah satunya yaitu dengan mensosialisasikan Modul Layanan e-Blanko pada Aplikasi SEHATI.