LenteraNEWS - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam kegiatan Penyusunan Target PNBP Tahap alokasi tahun 2023 dan Tahap Indikatif Tahun 2024. Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.
Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Subagiyo dalam sambutannya menyampaikan, Penerimaan tersebut dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara, perencanaan yang disusun mengikuti siklus anggaran pendapatan dan belanja negara yang disusun secara realistis, optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada jasa transportasi PNBP telah menjadi tulang punggung di Sektor Transportasi, hal ini dapat dirasakan selama masa Pandemi Covid-19 dimana pembatasan kegiatan masyarakat cukup ketat dan dampaknya telah terasa pada pencapaian realisasi PNBP sektor transportasi darat dan udara, namun demikian di sektor transportasi laut, pencapaian realisasi PNBP pada Tahun 2021 telah melampaui target yaitu 109,64% atau sebesar 4.1T dari target sebesar 3.8T. Tentunya hal tersebut dapat terwujud karena kerja keras seluruh UPT karena telah berhasil merealisasikan proyeksi yang telah ditetapkan.