Kesyahbandaran Ancam Bongkar Muatan Kapal, Jika Muatan Melebihi Kapasitas

CILEGON - Untuk mendukung kegiatan pengendalian transportasi selama musim mudik lebaran 1443 H, Pihak ASDP Cabang Merak tidak melayani penyebrangan dengan Angkutan Surat Bebas (ASB) dan melarang untuk melintas melalui pintu utama sebagai jalur Khusus menyebrang.

"Kita sekarang mengutamakan dua hal ya, satu adalah supaya para penumpang (Pemudik) Baik pejalan kaki maupun yang menggunakan Kendaraan bermotor karena volume cukup tinggi ini bisa langsung menyebrang," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, usai Menggelar Rapat Koordinasi dengan ASDP Cabang Merak, Minggu (24/4/2022).

Selain itu, Budi mengatakan, dalam mengatisipasi adanya overload kapasitas muatan pada Kapal, Pihak Kesyahbandaran akan mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi setiap kapal yang beroperasi. Menurutnya, hal ini merupakan langkah tepat untuk memberikan kenyaman serta keselamatan para penggunasa jasa penyebrangan.

Mekanisme Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ini nantinya, Setiap Nakhkoda Kapal sebelum berlayar, harus mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terlebih dahulu dari Pihak Kesyahbandaran Pelabuhan. Jika terjadi muatan yang melebihi kapasitas kapal, Pihak Kesyahbandaran akan mengambil langkah untuk melakukan Pembongkaran muatan Kapal.