Rangkaian Mekanisme untuk Mendapatkan Persetujuan Impor Perdagangan

Kapal Sure Rich Berbendera Mongalia saat ini berada di TUKS Krakatau Shipyard Perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (Dok)

Dasar hukum dari persetujuan impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini merupakan revisi terbaru dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 yang kemudian diperbarui dalam Permendagri No. 36 tahun 2023.

Pada aturan ini disebutkan bahwa persetujuan impor menjadi bagian dari perizinan berusaha di bidang impor yang persetujuannya didapatkan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan untuk melakukan impor.

Setiap barsng yang termasuk dalam larangan dan pembatasan membutuhkan persetujuan impor yang berlaku satu kali atau lebih penyampaian kepada Pemberitahuan Pabean Impor tergantung dari jenis barang yang diatur.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Persetujuan Impor

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 disebutkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan persetujuan impor antara lain:

Prosedur Mendapatkan Persetujuan Impor

Untuk mendapatkan persetujuan impor, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Prosedur ini dapat berbeda tergantung dari jenis barang yang akan diimpor, namun secara umum berikut langkah prosedurnya:

1. Lakukan Pengajuan Permohonan

Pertama-tama importir harus melengkapi seluruh kebutuhan dokumen untuk kemudian diajukan permohonan persetujuan impor kepada otoritas terkait. Permohonan yang dibuat mencakup informasi detail tentang barang yang kelak diimpor, negara asal, dan tujuan impor.

2. Dokumen Melalui Proses Pemeriksaan

Otoritas yang berwenang kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan, termasuk sertifikat asal barang, izin kesehatan, dan dokumen lainnya. Proses ini bertujuan untuk memastikan seluruh syarat persetujuan impor telah dipenuhi.

3. Melakukan Inspeksi Barang

Jika dokumen telah lulus perizinannya, maka beberapa barang bisa jadi memerlukan inpeksi langsung untuk memastikan standar keamanannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di negara tujuan. Pemeriksaan ini dapat melibatkan uji laboratorium maupun pemeriksaan ahli, tergantung dari jenis barang yang diimpor.

4. Pemberian Izin Persetujuan Impor

Setelah semua prosedur terlewati dan lolos, maka barang yang memenuhi standar akan mendapatkan persetujuan impor. Izin ini menjadi syarat barang impor tersebut dapat masuk ke negara tujuan.

5. Pengawasan

Langkah terakhir adalah pengawasan setelah persetujuan diberikan. Pada tahap ini otoritas terkait akan memantau dan melakukan pengawasan pada barang-barang impor yang masuk dalam persetujuan impor untuk memastikan importir dan barangnya tetap mematuhi aturan dan standar yang berlaku.