Usai menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut menyatakan telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik sesuai dengan pengetahuannya.
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” kata Gus Yaqut singkat kepada awak media.
Diketahui sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan eks staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo saat konferensi pers, Jumat (9/1/2026).
Budi menambahkan, hingga kini auditor BPK masih melakukan kalkulasi untuk memastikan besaran nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Hasil perhitungan tersebut nantinya akan menjadi dasar lanjutan dalam proses penyidikan.
“BPK saat ini masih terus melakukan penghitungan untuk memastikan besarnya nilai kerugian keuangan negara dari perkara ini,” tutupnya.
