Serang, Lenteranews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait belum ditahannya eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hingga saat ini proses penanganan perkara masih difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, Gus Yaqut belum dilakukan penahanan dan masih menjalani pemeriksaan dalam rangka pendalaman perkara.
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Budi menegaskan, pasal yang dikenakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya kepastian kerugian keuangan negara sebagai unsur utama.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari empat jam itu, Gus Yaqut didalami terkait dugaan kerugian negara yang timbul akibat pengelolaan kuota haji. Proses pemeriksaan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh auditor BPK yang bekerja sama dengan KPK.
“KPK bersama BPK melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan secara penuh dilakukan oleh rekan-rekan dari BPK,” ujar Budi.
Usai menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut menyatakan telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik sesuai dengan pengetahuannya.
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” kata Gus Yaqut singkat kepada awak media.
Diketahui sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan eks staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo saat konferensi pers, Jumat (9/1/2026).
Budi menambahkan, hingga kini auditor BPK masih melakukan kalkulasi untuk memastikan besaran nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Hasil perhitungan tersebut nantinya akan menjadi dasar lanjutan dalam proses penyidikan.
“BPK saat ini masih terus melakukan penghitungan untuk memastikan besarnya nilai kerugian keuangan negara dari perkara ini,” tutupnya.
