"Mengenai aturan lahan yang ditempati dalam jangka waktu puluhan tahun, seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus maka berpotensi menjadi milik orang yang menguasai secara fisik," tandasnya.
Penguasaan fisik, kata Aris, dalam arti memagari, kemudian juga membuat bangunan di atasnya, atau menanam berbagai pohon di atasnya, hal itu menunjukkan penguasaan secara fisik.
Meski demikian, lanjutnya, ketentuan itu seharusnya berlanjut ke sertifikat hak milik (SHM). Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
"Bangunan sudah ada disana, mereka berada di Kampung Medaksa sudah 50 Tahun Lebih. Kita ini kan di tuntut untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku, kami sebagai masyrakat mengajak Pemerintah Kota Cilegon untuk mengikuti track Aturan yang berlaku." tegasnya.
Aris berharap, dengan menyurati Presiden Joko Widodo, masyarakat di Kampung Medaksa dapat merasakan keadilan sesuai dengan Pancasila nomor dua. "Tujuan kami melaporkan kepada bapak Presiden, agar tercipta keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat Medaksa." tutupnya.