Cilegon - Polemik kepemilikan lahan yang berada lingkungan Medaksa Sebrang, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Banten, hingga saaat ini belum juga memberikan kabar segar bagi masyarakat Medaksa yang hampir warganya di dominasi berprofesi sebagai Nelayan.
“Belum ada titik terangnya. Bahkan ada sertifikat nomor sekian.” Kata Ali Rusdin, Warga Medaksa, saat di konfirmasi, LenteraNEWS, Minggu (25/6/2023).
Ali Rusdin menjelaskan, bahwa masyarakat di Medaksa sudah menduduki lahan tersebut lebih dari 50 Tahun lamannya. Ia juga menilai, bahwa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 100/HPL/BPN/91 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas Nama Perum Pelabuhan II Jakarta atas tanah di Kabupaten Serang yang ditetapkan pada tanggal 25 November 1991 dinilai perlu di kaji kembali.
“Bukan 20 tahun, sudah 50 tahun. Sudah melampaui batas. Sertifikat (BPN) itu engga jelas. Itu HPL (Sertifikat Pengelolaan Lahan). Sedangkan Pengelolaan lahan itu ada batas waktunya, batas waktunya hanya 25 tahun.” Tukasnya.
Ali menyebutkan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, Pada Pasal 7 Ayat 2 huruf B menyebutkan dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang Hak.