Pemkot Cilegon di Desak Tunjukan Bukti Kepemilikan Lahan di Medaksa

Pemkot Cilegon di Desak Tunjukan Bukti Kepemilikan di Medaksa

“Sesuai dengan undang-undang Agraria disitu kan sudah jelas. 20 tahun itu bisa dijadikan Sertifikat. Diperkuat lagi dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 pasal 7 ayat 2 jelas sama. Apalagi disitu (Peraturan) sudah tercantum, kalo sudah ada perkampungan selama 20 tahun tanpa gugatan. Itu engga bisa di ganggu gugat lagi.” Jelasnya.

Ali mngutarakan harapannya kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk memberikan rasa Keadilan kepada Masyarakat di Medaksa yang telah Puluhan Tahun bermukim di lahan Lingkungan Medaksa. Ia meminta Pemkot Cilegon dapat memberikan Hak Masyarkat dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

“Kalo seandainya bukan haknya (Pemkot Cilegon) berikan hak masyarakat. Jangan sampai mengambil haknya masyarakat. Sudah susah payah masyarakat. Rumahnya kecil-kecil, susah. Tanahnya di ambil, haknya di ambil. Dimana rasa keadilan.

Perlu diketahui, pada Jum’at (23/6), masyarakat Medaksa Sebrang Kota Cilegon telah mengadu kepada Presiden Joko Widodo melalu berkirim surat. Hal ini dilakukan agar Presiden Joko Widodo dapat membantu apa yang menjadi Persoalan ditengah masyarakat Medaksa.