"Pendekatan pengawasan berbasis risiko dilaksanakan dengan fokus utama untuk memastikan pelaku usaha melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diatur," tegas Adin.
Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa dalam pengawasan berbasis risiko ada sejumlah indikator yang diperhatikan di antaranya tata ruang, standar bangunan gedung, standar kesehatan, keselamatan dan lingkungan hidup, hingga kewajiban atas penyampaian laporan, pemanfaatan insentif dan fasilitas penanaman modal.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menyampaikan bahwa tanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan berbasis risiko ini bukan hanya berada di Pemerintah Pusat, tetapi juga Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Oleh sebab itu, ujar Drama, pihaknya meminta aparat di lapangan untuk bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan berbasis risiko pada subsektor perikanan budi daya.