MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Enny menjelaskan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya menampung 970.145 siswa, sedangkan SD swasta menampung 173.265 siswa. Sementara di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan jenis sekolah. Negara juga diminta memastikan alokasi anggaran pendidikan secara adil dan proporsional agar masyarakat yang tidak bisa masuk sekolah negeri tetap mendapat pendidikan gratis.

Di sisi lain, MK tetap memperbolehkan sekolah swasta membiayai operasional dari peserta didik atau sumber lain yang sah. Namun, hal itu hanya dapat dilakukan jika tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyambut baik putusan MK ini sebagai tonggak sejarah baru dalam keadilan pendidikan. "Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Ubaid.

JPPI mendesak pemerintah agar segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB online. Mereka juga meminta adanya realokasi anggaran pendidikan dan pengawasan ketat terhadap pungutan di sekolah dasar.

"Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara," kata Ubaid. Ia menegaskan bahwa transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan agar tidak ada lagi anak putus sekolah karena masalah biaya.