MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Serang, Lenteranews - Mahkamah Konstitusi atau MK menetapkan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP tanpa memungut biaya, termasuk di sekolah swasta. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa 27 Mei 2025 di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis.

"Baik di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat," ucap Suhartoyo dalam amar putusannya seperti dikutip dari laman mkri.id yang di akses pada Kamis (28/5/2025),

Putusan tersebut merupakan hasil dari pengujian materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI bersama tiga individu pemohon.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya menyebut sekolah negeri menciptakan kesenjangan akses pendidikan.

"Sebagian siswa terpaksa masuk sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri," ujar Enny.

Enny menjelaskan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya menampung 970.145 siswa, sedangkan SD swasta menampung 173.265 siswa. Sementara di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan jenis sekolah. Negara juga diminta memastikan alokasi anggaran pendidikan secara adil dan proporsional agar masyarakat yang tidak bisa masuk sekolah negeri tetap mendapat pendidikan gratis.

Di sisi lain, MK tetap memperbolehkan sekolah swasta membiayai operasional dari peserta didik atau sumber lain yang sah. Namun, hal itu hanya dapat dilakukan jika tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyambut baik putusan MK ini sebagai tonggak sejarah baru dalam keadilan pendidikan. "Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Ubaid.

JPPI mendesak pemerintah agar segera mengintegrasikan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB online. Mereka juga meminta adanya realokasi anggaran pendidikan dan pengawasan ketat terhadap pungutan di sekolah dasar.

"Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara," kata Ubaid. Ia menegaskan bahwa transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan agar tidak ada lagi anak putus sekolah karena masalah biaya.