Kepala Kejaksaan Negeri Serang (Kajari) Frreddy Simanjuntak mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani belum mendapatkan Upaya penagguhan Penahanan dari Kuasa Hukum Nikita Mirzani.
"Sampai saat ini kami belum menerima (Penagguhan Penahanan)," kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
Saat disingung terkait Nikita Mirzani yang tidak menggunkan Mobil Tahanan saat menuju Rutan Kelas II B Serang, Freddy mengatakan, hal tersebut merupakan permintaan dari Pihak Nikita Mirzani untuk bisa diberikan kebijakan kepada dirinya agar tidak menggunakan Mobil Tahanan ketika hendak dibawa menuju ke Rutan.
"Ya kalo masalah itu memang perosalan kebijakan saja lah, bukan berarti tidak di tahan. Kita koordinasi dulu, koperatif, kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan lah, tetapi tujuannya tetap dilakukan penahanan." jelasnya.