Nikita Mirzani Histeris Menolak Ditahan

Nikita Mirzani Histeris Menolak Ditahan

Alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap nikita mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun. sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat 1 KIHP pidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Hari ini selasa 25 oktober 2022 terhadap tersangka nikita mirzani kita lakukan penahan karena sudah tahap dua 20 hari kedepan. Di rutan serang Pertimbangannya adalah pertama alasan obyektif pasal 21 ayat 4 ancaman pidana di atas 5 tahun alasan subyektif pasal 21 ayah 1 kuhp mengatakan bahwa terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti,” Kepala Kejaksaan Negeri Serang (Kajari) Frreddy Simanjuntak, Selasa (25/10/2022).

“Ya memang ya engga tahu ya, karena memang harus ditanyakan kepada tersangka ya. Kita sudah antisipasi, kita sudah persiapkan sehingga (penahanan) bisa terlaksana hari ini dilakukan penahanan terhadap Nikita.” Imbuhnya.

Usai nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke pengadilan negeri serang. nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) uu ri nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau penistaan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 kuhpidana.