Serang, Lenteranews - BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program penting bagi pekerja di Indonesia, terutama melalui manfaat jaminan hari tua (JHT) yang sering menjadi pegangan finansial setelah berhenti bekerja.
Bagi pekerja yang memutuskan untuk resign, dana JHT tetap dapat dicairkan, meskipun bukan karena pensiun atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, proses pencairan JHT tidak bisa dilakukan secara instan setelah keluar dari perusahaan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan mekanisme dan syarat tertentu untuk memastikan proses ini berjalan lancar.
Berikut ini waktu, syarat, dokumen, dan cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign.
Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan setelah satu bulan sejak diterbitkannya surat pengunduran diri resmi dari tempat kerja.
Masa tunggu ini memberikan waktu bagi peserta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses klaim berjalan tanpa hambatan. Selama periode ini, penting untuk memastikan semua persyaratan administratif telah dipenuhi untuk mempercepat proses pencairan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pencairan JHT
Untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk verifikasi identitas dan keabsahan pengunduran diri. Berikut ini dokumen yang harus disiapkan.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan (asli).
- Surat pengunduran diri dari perusahaan.
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku.
Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan valid untuk menghindari penolakan atau keterlambatan dalam proses klaim.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga metode pencairan JHT yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan kenyamanan peserta.
1. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
Peserta dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli. Prosesnya melibatkan pengisian formulir klaim dan verifikasi melalui wawancara singkat.
Setelah verifikasi selesai, dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank peserta. Metode ini cocok bagi mereka yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka dan ingin memastikan semua dokumen diperiksa secara langsung.
2. Melalui aplikasi JMO
Bagi yang menginginkan cara lebih praktis, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) menjadi solusi modern untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Peserta hanya perlu mengunduh aplikasi JMO di ponsel, login ke akun, dan memilih menu “Klaim JHT”.
Langkah selanjutnya adalah melengkapi data diri, melakukan verifikasi biometrik dengan swafoto, dan memasukkan informasi rekening bank. Saldo JHT yang dapat dicairkan akan ditampilkan di layar, dan peserta dapat langsung mengonfirmasi proses klaim. Metode ini sangat efisien untuk pekerja yang ingin menghemat waktu.
3. Melalui Lapak Asik
Untuk peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan klaim melalui situs resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta perlu mengisi data diri, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan mengikuti wawancara online yang dijadwalkan melalui email. Layanan ini memudahkan peserta dengan saldo besar untuk mengajukan klaim tanpa harus datang ke kantor cabang, menjadikannya solusi yang fleksibel dan praktis.
Mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign kini semakin mudah dengan berbagai pilihan layanan, mulai dari kunjungan langsung ke kantor cabang, aplikasi JMO, hingga platform Lapak Asik. Meskipun ada masa tunggu satu bulan setelah pengunduran diri, proses klaim telah dirancang untuk lebih efisien, terutama dengan dukungan teknologi digital.
Pastikan dokumen seperti kartu BPJS, surat pengunduran diri, KTP, dan KK telah lengkap untuk memastikan hak Anda dapat dicairkan tanpa hambatan. Dengan memahami prosedur dan memilih metode yang sesuai, Anda dapat mengakses dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat dan aman untuk mendukung kebutuhan finansial Anda.