Sudah Resign, Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

Sudah Resign, Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

Serang, Lenteranews - BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program penting bagi pekerja di Indonesia, terutama melalui manfaat jaminan hari tua (JHT) yang sering menjadi pegangan finansial setelah berhenti bekerja.

Bagi pekerja yang memutuskan untuk resign, dana JHT tetap dapat dicairkan, meskipun bukan karena pensiun atau pemutusan hubungan kerja (PHK).  Namun, proses pencairan JHT tidak bisa dilakukan secara instan setelah keluar dari perusahaan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan mekanisme dan syarat tertentu untuk memastikan proses ini berjalan lancar.

Berikut ini waktu, syarat, dokumen, dan cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign.

Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan setelah satu bulan sejak diterbitkannya surat pengunduran diri resmi dari tempat kerja.

Masa tunggu ini memberikan waktu bagi peserta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses klaim berjalan tanpa hambatan. Selama periode ini, penting untuk memastikan semua persyaratan administratif telah dipenuhi untuk mempercepat proses pencairan.