Cilegon, Lenteranews - Rumah Makan Putri yang berada di jalur menuju Pelabuhan Merak, diduga ada aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang biasa dijual kepada Bus Antar Kota dan Antar Provinsi yang hendak melakukan penyebrangan ke Pelabuhan Bakauheni melalui Pelabuhan Merak.
Warga Berinisal DS yang merupakan warga sekitar mengatakan, kegiatan penjualan solar di rumah makan putri sudah berjalan cukup lama. ia pun mengaku khawatir dengan adanya kegiatan tersebut, lantaran penjualan BBM yang terjadi cukup berdekatan dengan pemukiman warga.
"Sudah lama kalo (Jualan Solar) itu. kita khawatir aja takut kebakaran. karena ini lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga." kata DS, Jum'at (09/05/2025).
DS mengungkapkan, lahan yang berada di area rumah makan putri tersebut dijadikan lahan parkir mobil-mobil tangki pengangkut solar. dalam sehari, ada sekitar 3 sampai 5 mobil yang terparkir di area rumah makan putri tersebut.
"Biasanya Ada mobil tangki disebelah rumah makan itu. ada 3 sampe 5 mobil disitu parkir, itu mobil-mobil warna biru putih yang biasa muat solar." tukasnya.
Perlu diketahui, Pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Selain itu, penyimpanan BBM dalam jumlah besar di lingkungan padat penduduk dan tanpa pengamanan standar juga berpotensi melanggar UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.