"Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini," ujar Fachrul.
Dalam kegiatan ini, terdapat sebanyak 77 bangunan liar (bangli) yang memakan bagian jalan serta digunakan sebagai tempat usaha yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Meski begitu, dirinya juga menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangunan, sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.
"Sejak surat teguran pertama sampai surat peringatan ke tiga, kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka dapat menertibkan bangunan sendiri. Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama," ucapnya.