TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Balaraja melayangkan Surat Peringatan ke-3 (tiga) kepada 77 pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar yang masih berdiri di wilayah Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Senin (1/08/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menjelaskan, surat peringatan ini merupakan rangkaian dari proses sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar yang memakan bagian jalan untuk mengembalikan fungsi jalan.
Terbitnya surat peringatan ke tiga ini juga merupakan tindak lanjut dari surat peringatan ke dua yang sebelumnya diberikan. Langkah ini juga dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.