Akademisi Menilai Helldy-Sanuji Telah Mengabaikan Permen PANRB

"Setahun lebih Helldy-Sanuji mempimpin yang terlihat hanya Euforia saja, beberapa program memang sudah dilakukan, namun apa tolak ukurnya, ya harus ada survei dong, kan amanat pusat sudah jelas terutama bagi penyelenggara pelayanan publik," kata Chandra kepada LenteraNEWS, Kamis (31/3/2022).

Menurut Chandra PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik tersebut sangatlah penting, hal itu merupakan dasar untuk mengetahui respons masyarakat terhadap pembangunan yang telah dilakukan oleh Helldy dan Sanuji.

"Di Pasal 1 ayat 1 dan 2 sudah jelas perintahnya, bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun, kemudian pasal 2 maksud diadakannya survei tersebut adalah untuk memperoleh indeks kepuasan masyarakat," jelasnya.

Baca : Mahasiswa Banten Sebut Reformasi Birokrasi Kepemimpinan WH-Andika Dinilai Gagal