CILEGON - Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti yang sebelumnya milik Kementerian ESDM yang telah di lelang pada Tahun ini sebesar Rp. 26 Miliar diduga dilakukan pemotongan di tengah laut di kawasan Pulo Ampel Kabupaten Serang yang dilakukan oleh Pihak Pemenang Lelang yakni Perusahan Penggalangan Kapal, Harapan Tekhnik Shipyard atau HTS yang berada di Wilayah Cikubang Argawana, Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi Untirta Rizki Arifianto mengatakan, Kegiatan Penutuhan Kapal ditengah laut telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 24 Tahun 2022 atas perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan
Pencemaran Lingkungan Maritim. Penutuhan Kapal yang dilakukan ditengah laut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi Kemaritiman Indonesia.
"Kegiatan penutuhan kapal ditengah laut tidak selaras dengan Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 24 Tahun 2022. Disitu (Permen) jelas termaktubkan secara jelas dan eksplisit. aturan itu kan merupakan hasil evaluasi negara untuk menjaga kedaulatan kemaritiman." kata Rizki Arifianto, Saat dikonfirmasi, Jum'at (30/6/2023).
Rizki menjelaskan, Pemotongan kapal kemungkinan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa akibat tidak adanya mekanisme yang menjamin keselamatan jiwa. Selain itu, kapal yang akan dilakukan penutuhan kemungkinan besar mengandung zat berbahaya bagi lingkungan (Laut) seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon dan lain-lain.
"Kemudian perlu diketahui juga bahwa besi kapal itu mengandung zat berbahaya. jika dilakukan penutuhan di tengah laut, maka besar kemungkinan akan mencemari dan merusak biota laut yang ada." tukasnya.
Rizki juga menguraikan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 53 Ayat 1 Nomor 1 huruf F soal Keselamatan Pekerja. Bahwa para pekerja harus menggunakan peralatan pelindung diri, untuk mengatisipasi kejadian kecelakaan kerja.
"Faktanya dalam proses Penutuhan Kapal tersebut, terlihat para pekerja yang sedang memotong kapal tidak menggunakaan pelindung diri, ini membahayakan. Pihak perusahaan seharusnya bisa memperhatikan hal itu untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan kerja. Terlebih mereka (Pekerja) ini menggunakan las yang menimbulkan api. ini bahaya." jelasnya.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Penutuhan Kapal yang dilakukan ditengah laut dikarenakan Besarnya Kapal FSO Ardjuna tidak mampu masuk ke dalam Area Perusahaan Harapan Tekhnik Shipyard. Untuk masuk ke dalam Area Penggalangan, Pihak Perusahaan harus memotong kurang lebih 6 Tangki Kapal, agar bisa masuk ke dalam Area Penutuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
"Jika memang draf (Kedalaman alur pelayaran) TUKS tidak memadai, jangan kemudian memaksakan sesuatu untuk kepentingan sendiri lalu kemudian berdampak terhadap kerusakan yang mengarah kepada kerugian bagi masyarakat luas." tandasnya.
Sementara itu, Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, Doni Reynaldi saat dikonfirmasi terkait adanya Penutuhan Kapal Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti, pihaknya membenarkan bahwa Kapal FSO Ardjuna Sakti merupakan Aset Kementerian ESDM.
"Menginformasikan terkait pemotongan (Penutuhan) FSO Ardjuna bahwa kapal tersebut merupakan Barang Milik Negara yang merupakan asset Kementerian ESDM." kata Doni Renaldi, Humas KSOP Kelas 1 Banten, Jum'at (30/6/2023).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kapal tersebut telah dioperasikan selama 29 tahun untuk penyimpanan gas alam yang telah diproses menjadi LPG.
Berdasarkan kronologisnya, pada tahun 2008, kapal tersebut diserahterimakan kepada Dirjen Migas KESDM, sebagaimana surat Menteri Keuangan Nomor S-202/MK.6/2008 tanggal 12 September 2008, karena telah selesai umur ekonomisnya dan diserahkan kepada negara.
Sejak tahun 2010, kapal FSO ini dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan, kondisinya rusak berat, tidak ekonomis untuk diperbaiki, sehingga Kementerian ESDM mengusulkan proses pemindahtanganan BMN melalui penjualan sejak tahun 2012.
Kapal FSO akan digunakan untuk mendukung program konversi dari BBM ke Gas, namun dalam perjalanannya, Kapal FSO Ardjuna Sakti, tidak dapat digunakan sebagai Floadding Storage Gas, mengingat untuk perbaikannya memerlukan biaya yang sangat besar. Sejak pertama kali diserahkan, kapal FSO Ardjuna Sakti bersandar di Pelabuhan PT KBS Cilegon.
Biaya penambatan Kapal FSO tersebut telah membebani APBN, selama proses persetujuan penjualan oleh DPR, Kementerian ESDM tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya sandar setiap tahunnya.
Biaya tersebut yang telah dibayar selama tahun 2009 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan hasil Audit dan Reviu BPKP sebesar Rp76 Milyar, sedangkan tagihan biaya sandar yang belum dibayarkan tahun 2021-2022 sebanyak Rp6,9 Milyar. Lebih lanjut, biaya sandar Kapal FSO Ardjuna Sakti tersebut telah menjadi temuan Audit BPK pada Laporan Keuangan Tahun 2019.
Nilai perolehan Kapal FSO ini dalam pembukuan BMN, bernilai Rp491.699.097.657,00 namun saat ini nilai bukunya sudah Rp0, sehingga proses persetujuan penghapusannya harus melalui DPR-RI. Mengingat berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 Jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 pemindahatangan BMN selain tanah dan atau bangunan dengan nilai Rp100 Milyar dilakukan oleh pengguna barang.