Akademisi Soroti Penutuhan Kapal FSO Ardjuna Sakti Ex Milik ESDM

Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti.

CILEGON - Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti yang sebelumnya milik Kementerian ESDM yang telah di lelang pada Tahun ini sebesar Rp. 26 Miliar diduga dilakukan pemotongan di tengah laut di kawasan Pulo Ampel Kabupaten Serang yang dilakukan oleh Pihak Pemenang Lelang yakni Perusahan Penggalangan Kapal, Harapan Tekhnik Shipyard atau HTS yang berada di Wilayah Cikubang Argawana, Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Untirta Rizki Arifianto mengatakan, Kegiatan Penutuhan Kapal ditengah laut telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 24 Tahun 2022 atas perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pencegahan 

Pencemaran Lingkungan Maritim. Penutuhan Kapal yang dilakukan ditengah laut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi Kemaritiman Indonesia.

"Kegiatan penutuhan kapal ditengah laut tidak selaras dengan Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 24 Tahun 2022. Disitu (Permen) jelas termaktubkan secara jelas dan eksplisit. aturan itu kan merupakan hasil evaluasi negara untuk menjaga kedaulatan kemaritiman." kata Rizki Arifianto, Saat dikonfirmasi, Jum'at (30/6/2023).

Rizki menjelaskan, Pemotongan kapal kemungkinan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa akibat tidak adanya mekanisme yang menjamin keselamatan jiwa. Selain itu, kapal yang akan dilakukan penutuhan kemungkinan besar mengandung zat berbahaya bagi lingkungan (Laut) seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon dan lain-lain.

"Kemudian perlu diketahui juga bahwa besi kapal itu mengandung zat berbahaya. jika dilakukan penutuhan di tengah laut, maka besar kemungkinan akan mencemari dan merusak biota laut yang ada." tukasnya.