CILEGON - Aktivitas Penutuhan Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti terus menimbulkan Persoalan, Lantaran kegiatan Penutuhan Kapal Ex Kementerian ESDM tersebut dilakukan ditengah laut.
Ketua Lembaga Bela Negara, Suwarni mengatakan, dari hasil penelusuran ke lapangan, ia menyebutkan bahwa benar kegiatan penutuhan Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti dilakukan ditengah laut.
Suwarni menjelaskan, Penutuhan yang dilakukan oleh Pihak pemenang lelang yakni Harapan Tekhnik Shipyard atau HTS yang berada di Wilayah Cikubang Argawana, Pulo Ampel, Kabupaten Serang dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku.
“Sebelumya memang kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya pemotongan Kapal FSO Ardjuna Sakti itu. Lalu kami melakukan penelusuran ke tengah laut untuk memastikan. Dari hasil pengamatan kami, bahwa memang benar ada aktivitas di Kapal FSO Itu.” Kata Suwarni, Ketua Lembaga Bela Negara Mada II Kota Cilegon, Kepada LenteraNEWS, Minggu (2/7/2023).
Untuk menanggapi keluhan masyarakat di Pulo Ampel yang mayoritas masyarakatnya adalah nelayan, Pihaknya mengaku telah melayangkan surat terhadap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas 1 Banten terkait adanya dugaan menyalahi aturan dalam mekanisme Penutuhan Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti milk ex Kemterian ESDM.
“Kemarin sudah kami layangkan surat ke KSOP Banten, lalu besok pertanggal 3 juli kami juga akan layangkan surat ke pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.” Tukasnya.
Perlu diketahui, Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti yang dahulu menjadi aset milik negara kini telah dihapus statusnya. Keputusan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) FSO Ardjuna Sakti telah diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), membawa efisiensi APBN yang signifikan. Proses pemindahtanganan kapal ini melibatkan perjalanan panjang dan lelang yang menarik perhatian.
Kapal FSO Ardjuna Sakti, yang sebelumnya bersandar di Serang, Banten, tidak lagi menjadi aset milik negara setelah Surat Keputusan (SK) penghapusan BMN diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Keputusan ini, yang tertuang dalam SK bernomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023, mengenai penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan dan Mesin.
Penghapusan BMN FSO Ardjuna Sakti didasarkan pada pembebanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak kapal tersebut diserahterimakan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM pada tahun 2008. Kewajiban Kementerian ESDM untuk membayar biaya penambatan atau sandar kapal menjadi faktor utama dalam keputusan ini.
Awalnya, Kapal FSO Ardjuna Sakti digunakan untuk program konversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas. Namun, kerusakan berat pada tahun 2010 mengubah nasib kapal tersebut. Setelah analisis biaya perbaikan menunjukkan bahwa biaya yang dibutuhkan sangat besar dan tidak ekonomis, ditetapkan bahwa kapal tidak layak untuk dioperasikan.
Proses pemindahtanganan kapal ini tidaklah singkat, melalui perjalanan panjang hingga mendapatkan persetujuan dari DPR-RI dalam rapat paripurna pada September 2022. Setelah persetujuan tersebut, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Negara (PPBMN), Ditjen Migas, dan DJKN Kementerian Keuangan bekerja sama dalam penilaian dan lelang. Kapal Ardjuna Sakti dilelang melalui website lelang.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan.
Penutupan lelang pada tanggal 31 Januari 2023 menentukan pemenang dengan total nilai lelang mencapai Rp26.445.180.000,00. Dokumen bukti penerimaan negara sebagai pembayaran lelang serta Berita Acara Serah Terima (BAST) barang menjadi langkah selanjutnya. Ditjen Migas mengusulkan penghapusan BMN melalui surat pada April 2023, yang pada tanggal 15 Mei 2023 diikuti oleh PPBMN dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penghapusan BMN.