Kapal FSO Ardjuna Barang Milik Negara Akan di Tutuh di TUKS HTS

Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti terlihat melintas di Perairan Selat Sunda tepatnya di Wilayah Desa Mangunreja, Pulo Ampel Kabupaten Serang pada Rabu (29/3) siang.

Serang - Barang Milik Negara Berupa Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti terlihat melintas di Perairan Selat Sunda tepatnya di Wilayah Desa Mangunreja, Pulo Ampel Kabupaten Serang pada Rabu (29/3) siang.

Kapal yang memiliki Dimensi Panjang 140.52 M ini terpantau di pandu dengan sejumlah kapal Tagbout yang rencanya akan di bawa ke Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Harapan Tekhnik Sepyard (HTS) yang berada di Wilayah Cikubang Argawana, Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

"Mau di Potong di HTS," Kata Sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/3/2023).

Sementara itu, Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, Doni Reynaldi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait adanya rencana Penutuhan Kapal Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kapal tersebut telah dioperasikan selama 29 tahun untuk penyimpanan gas alam yang telah diproses menjadi LPG.

Berdasarkan kronologisnya, pada tahun 2008, kapal tersebut diserahterimakan kepada Dirjen Migas KESDM, sebagaimana surat Menteri Keuangan Nomor S-202/MK.6/2008 tanggal 12 September 2008, karena telah selesai umur ekonomisnya dan diserahkan kepada negara.

Sejak tahun 2010, kapal FSO ini dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan, kondisinya rusak berat, tidak ekonomis untuk diperbaiki, sehingga Kementerian ESDM mengusulkan proses pemindahtanganan BMN melalui penjualan sejak tahun 2012.

Kapal FSO akan digunakan untuk mendukung program konversi dari BBM ke Gas, namun dalam perjalanannya, Kapal FSO Ardjuna Sakti, tidak dapat digunakan sebagai Floadding Storage Gas, mengingat untuk perbaikannya memerlukan biaya yang sangat besar. Sejak pertama kali diserahkan, kapal FSO Ardjuna Sakti bersandar di Pelabuhan PT KBS Cilegon.

Biaya penambatan Kapal FSO tersebut telah membebani APBN, selama proses persetujuan penjualan oleh DPR, Kementerian ESDM tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya sandar setiap tahunnya.

Biaya tersebut yang telah dibayar selama tahun 2009 sampai dengan tahun 2020 berdasarkan hasil Audit dan Reviu BPKP sebesar Rp76 Milyar, sedangkan tagihan biaya sandar yang belum dibayarkan tahun 2021-2022 sebanyak Rp6,9 Milyar. Lebih lanjut, biaya sandar Kapal FSO Ardjuna Sakti tersebut telah menjadi temuan Audit BPK pada Laporan Keuangan Tahun 2019.

Nilai perolehan Kapal FSO ini dalam pembukuan BMN, bernilai Rp491.699.097.657,00 namun saat ini nilai bukunya sudah Rp0, sehingga proses persetujuan penghapusannya harus melalui DPR-RI. Mengingat berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 Jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 pemindahatangan BMN selain tanah dan atau bangunan dengan nilai Rp100 Milyar dilakukan oleh pengguna barang.