Rizki juga menguraikan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 Pasal 53 Ayat 1 Nomor 1 huruf F soal Keselamatan Pekerja. Bahwa para pekerja harus menggunakan peralatan pelindung diri, untuk mengatisipasi kejadian kecelakaan kerja.
"Faktanya dalam proses Penutuhan Kapal tersebut, terlihat para pekerja yang sedang memotong kapal tidak menggunakaan pelindung diri, ini membahayakan. Pihak perusahaan seharusnya bisa memperhatikan hal itu untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan kerja. Terlebih mereka (Pekerja) ini menggunakan las yang menimbulkan api. ini bahaya." jelasnya.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Penutuhan Kapal yang dilakukan ditengah laut dikarenakan Besarnya Kapal FSO Ardjuna tidak mampu masuk ke dalam Area Perusahaan Harapan Tekhnik Shipyard. Untuk masuk ke dalam Area Penggalangan, Pihak Perusahaan harus memotong kurang lebih 6 Tangki Kapal, agar bisa masuk ke dalam Area Penutuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
"Jika memang draf (Kedalaman alur pelayaran) TUKS tidak memadai, jangan kemudian memaksakan sesuatu untuk kepentingan sendiri lalu kemudian berdampak terhadap kerusakan yang mengarah kepada kerugian bagi masyarakat luas." tandasnya.
Sementara itu, Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten, Doni Reynaldi saat dikonfirmasi terkait adanya Penutuhan Kapal Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti, pihaknya membenarkan bahwa Kapal FSO Ardjuna Sakti merupakan Aset Kementerian ESDM.
"Menginformasikan terkait pemotongan (Penutuhan) FSO Ardjuna bahwa kapal tersebut merupakan Barang Milik Negara yang merupakan asset Kementerian ESDM." kata Doni Renaldi, Humas KSOP Kelas 1 Banten, Jum'at (30/6/2023).