SERANG - Pemprov Banten menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor mulai 18 Agustus 2022 hingga akhir tahun mendatang.
Selain menghapus denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, Pemprov Banten juga membebaskan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II.
Tak hanya itu, Pemprov Banten juga memberikan diskon 20 persen pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.
Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor tersebut diluncurkan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis 18 Agustus 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak.
“Langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” ucap Al Muktabar.
"Bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak," ujarnya, menambahkan.
Menurutnya, kebijakan penghapusan denda pajak ini dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten.
"Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD," katanya.
Menurut Al Muktabar, wajib pajak dalam perkembangannya cukup patuh dalam menunaikan kewajibannya. Ini terlihat dari progres PAD yang berlangsung baik. Dari berbagai sumber pendapatan yang salah satunya sektor pajak, kata dia, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara nasional.