Pemprov Banten Terus Membuka Ruang Untuk Masukan Raperda RTRW 2022-2042

Sekretaris Daerah Al Muktabar (Foto : Dok Biro Adpim Pemprov Banten)

"Aspek mandatory oleh berbagai amanat perundang-undangan yang kekinian yang perlu akselerasi disesuaikan," katanya. 

Tidak hanya itu, ia juga memastikan akan melihat bagaimana kondisi objektif terkait Raperda itu sendiri, lantaran tujuan dari Raperda tersebut untuk dapat bermanfaat bagi masyarakat. 

"Tentu kita kan melihat kondisi objektif lapangan, hal besarnya untuk kemanfaatan masyarakat dalam rangka peruntukan ruang ini," imbuhnya. 

Selain itu, ia juga menyampaikan pihaknya akan terus mengikuti alur yang dilakukan oleh Pansus DPRD Provinsi Banten.