TANGERANG - Menyambut peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tahun 2022, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah menghadirkan potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 77%.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan potongan sebesar 77% sengaja dihadirkan selain sebagai bagian peringatan kemerdekaan namun juga sebagai pemberian motivasi kepada masyarakat agar mau menunaikan kewajiban membayar pajak.
"Diskon berlaku mulai tanggal 17 hingga 31 Agustus 2022," ujar Wali Kota yang ditemui usai upacara peringatan HUT RI ke-77 di Alun - Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Rabu (17/8).