Secara rinci Arief menjelaskan, pemberian pengurangan ketetapan PBB-P2 sebesar 77% berlaku hingga pembayaran tahun 2014, selain itu Pemkot Tangerang juga memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 hingga tahun 2021.
"Kemudahan juga keringanan terkait pembayaran terus diberikan kepada masyarakat,"
"Agar pembangunan di Kota Tangerang bisa terus berlanjut," pungkas Wali Kota.