Tak Mau di Cerai Suami Gorok Istri Hingga Tewas

Tak Mau di Cerai Suami Gorok Istri Hingga Tewas

Warga sekitar kemudian meminta bantuan petugas medis untuk melakukan pertolongan di lokasi dan melapor ke pihak Kepolisian. pelaku kemudian di evakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan penyelamatan.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi melalui keterangan resminya menginformasikan, dari hasil otopsi terhadap korban RS, yakni alami luka robek menganga di leher, dada, rahang juga tangan. kamis malam, korban RS atas permintaan keluarga usai menjalani proses otopsi langsung dilakukan proses pemakaman di kampung tempat tinggal korban. sementara pelaku masih menjalani perawatan intensif di RS Adjidarmo Rangkasbitung, akibat luka gorokan di leher upaya percobaan bunuh dirinya sendiri.

Pada kasus ini, pelaku DD dikenakan pasal 44 ayat 3 dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun sebagaimana dalam pasal 351 ayat 3 kuh pidana.