Sidang Kasus Korupsi Pengaadan Masker Dinkes Banten Digelar Secara Virtual

Audit BPKP atas pengadaan masker menemukan adanya kerugian negara. Terdakwa Wahyudin selaku penyedia didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 200 juta sebagai komitmen fee. Sementara terdakwa Agus yang menggunakan perusahaan PT RAM menerima Rp 1,4 miliar.

“Permohonan BTT tahap 2 dengan dilampiri BTT senilai Rp 115 miliar ditandatangani Ati Pramudji Hastuti. BTT Tersebut termasuk anggaran pengadaan masker KN95. Manipulasi data harga satuan untuk item anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15 ribu buah dianggarkan dalam RAB dengan harga Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu setelah menerima surat dari Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT RAM”