"Lalu hukum di negara ini dengan surat hak kepemilikan sertifikat itu tidak ada gunanya. Klien kami ini punya sertifikat hak milik, tapi dijadikan tersangka ketika mengurusi tanahnya sendiri. Di mana keadilannya. Untuk apa BPN menerbitkan sertifikat," jelasnya.
Padahal bukti itu, lanjut dia, memiliki dua macam, yakni material dan formil. "Bicara praperadilan ini bicara penetapan tersangka bagaimana seseorang mempunyai legilitas hukum menjadi pelapor atas dasar apa," katanya.
"Kalau hanya sebatas AJB untuk apa kita semua punya SHM. Dan AJB yang diusulkan oleh pelapor ini tidak pernah muncul di pengadilan ini karena kami yakin itu palsu," lanjut dia.
Lantaran kecewa dengan putusan hakim tersebut, pihaknya akan melaporkan ke Komisi Yudisial.