Gugatan Praperadilan, Pemilik Tanah Kecawa Terhadap Keputusan Hakim PN Tangerang

Lalu, pada Oktober 2020 lalu, Kurniawaty mendapat undangan klarifikasi dari pihak kepolisian. Atas pelaporan yang menyebutkan, Kurniawaty dituduh melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama dan atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP.

Lalu, pada 3 Agustus 2021, status Kurniawaty ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan Perkara (SPDP) ke Kejari Kota Tangerang.

*ADK